RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan untuk memudahkan akses UMKM terhadap kredit bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa peraturan tersebut akan membuka peluang Innovative Credit Scoring (ICS) untuk menilai pembiayaan UMKM.
“Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang di antaranya membuka peluang pemanfaatan ICS dalam melakukan penilaian kelayakan kredit/pembiayaan kepada UMKM,” ujar Dian seperti dikutip, Senin (16/9/2024).
Dian menjelaskan bahwa ICS adalah cara alternatif bagi bank dalam menilai calon debitur. ICS juga mengenali risk appetite sebagai langkah mitigasi risiko dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada UMKM.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga dapat menetapkan kebijakan khusus untuk menganalisis calon debitur UMKM agar pembiayaan UMKM lebih optimal.
“LJK dapat menetapkan kebijakan khusus dalam melakukan analisis kelayakan terhadap calon debitur UMKM, sehingga diharapkan dapat mendorong pembiayaan kepada UMKM secara lebih optimal,” lanjut Dian.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki mendukung penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) menggunakan penilaian kredit atau credit scoring untuk memudahkan para pelaku usaha mendapatkan pembiayaan dari program KUR.
Penggunaan credit scoring untuk penyaluran KUR terus didorong karena masih banyak UMKM yang belum mendapatkan fasilitas pinjaman dari bank.
“Ada 30,76 juta UMKM yang belum terhubung ke bank, yang tidak punya credit history, yang belum pernah pinjam duit ke bank. Sehingga kami usulkan ada data alternatif, yaitu data telco sama data PLN. Dan ini sudah kami exercise, itu bisa meningkatkan jumlah UMKM yang bankable,” jelas Teten.
Dalam skema pembiayaan UMKM, bank akan menilai aspek berdasarkan kebijakan perkreditan yang diatur dalam POJK No.42/2017 tentang PPKPB untuk bank umum. Credit scoring akan digunakan untuk menilai kelayakan calon debitur.