RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, menyebut jika pemerintah sedang merencanakan aturan terbaru terkait pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan yang akan menjadi kewajiban.

Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, yang menyatakan bahwa pemotongan gaji ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Namun, Ogi menegaskan bahwa pemotongan gaji tambahan untuk program pensiun ini tidak akan diwajibkan bagi semua pekerja. Pemotongan itu hanya akan berlaku bagi pekerja yang mendapat gaji di atas batas tertentu.

Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini pemerintah masih dalam proses menyusun aturan dan menentukan batas gaji pekerja yang akan terkena kewajiban program pensiun tambahan tersebut.

“Jadi, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, pendapatan berapa yang kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, Jumat (6/9/2024).

Ogi kemudian menuturkan, bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4). OJK akan menjadi lembaga pengawas dalam penyeimbangan seluruh program pensiun, namun rincian lebih lanjut akan ditentukan setelah adanya peraturan pemerintah dan persetujuan dari DPR RI.

Program pensiun wajib baru ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat dari dana pensiun yang diterima oleh pensiunan. Menurut Ogi, saat ini pensiunan hanya menerima sekitar 10-15 persen dari total gaji terakhir mereka sebagai manfaat pensiun.

“Jadi, kami masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut. Jadi, kami belum bisa tindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.