Sementara standar yang dianjurkan oleh International Labour Organization (ILO) jauh lebih tinggi, yakni sekitar 40 persen. Oleh karena itu, UU PPSK memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat program pensiun wajib yang baru.

Pada Februari 2024, Ogi mengungkapkan bahwa akan ada empat peraturan pemerintah yang akan diterbitkan untuk menjalankan ketentuan UU PPSK. Hal ini meliputi asuransi wajib, program penjaminan polis, penyeimbangan program pensiun, serta pengelolaan aset dan kewajiban program pensiun khususnya dalam hal cut loss.

Diperkirakan aturan tersebut akan diterbitkan pada 12 Januari 2025 dan OJK akan mengawasi implementasinya.