OJK Tegaskan Pelaku Judol Tidak Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menghentikan aktivitas judi online (judol) dengan cara memblokir akses mereka dari layanan keuangan.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
“Kami berkomitmen, kami akan banned itu orang-orang yang terlibat di proses judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” ujar Rizal di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu (28/8/2024) mengutip Kumparan.
Ia kemudian mengungkapkan, jika OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan anggota Satuan Tugas (Satgas) judol sudah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku judi online.
Rizal juga menjelaskan, bahwa identitas para pelaku judi online akan didaftarkan ke dalam sistem informasi yang dapat diakses oleh semua perusahaan jasa keuangan. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku judol agar jumlahnya dapat berkurang.
“Sehingga orang-orang yang diduga terlibat di dalam judi online, kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Anton Daryono, menegaskan bahwa BI telah menemukan 689 akun yang diduga terlibat dalam perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam kurun waktu empat pekan terakhir.
Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) yang terkait dengan perjudian online dan 150 akun yang ditemukan di platform e-commerce dan media sosial dalam kurun waktu empat pekan terakhir.
Oleh karena itu, ujar Rizal, langkah pemblokiran akses para pelaku judol ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas judi online secara signifikan. Sehingga para pelaku yang terdaftar dalam sistem informasi tidak akan bisa lagi menggunakan layanan keuangan seperti mengajukan pinjaman di bank atau mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tinggalkan Balasan