Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan jajaran mendapatkan masukan dari anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Edy mendorong Kemnaker merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan memasukkan pekerja kemitraan sebagai penerima THR.

Atas usul tersebut, Ida Cs berniat merumuskan aturan khusus tentang THR bagi para pengemudi ojek online.