RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan akan menyusun aturan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol).

Hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi IX DPR RI terkait evisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terutama para pekerja kemitraan pada bulan mei 2024.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan bahwa pihaknya telah menemui perwakilan driver ojol, yakni Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI). Namun, untuk pembahasan aturan akan dilakukan setelah Hari Buruh Internasional.

“Dibahas setelah Mei (2024) ini, tidak bisa sekarang. Setelah hari peringatan Hari Buruh Internasional, May Day, 1 Mei,” katanya di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

“Kalau kesejahteraan (driver ojol) sebenarnya (dari) aplikator sudah lumayan banyak, tapi THR ini kan itu yang mereka minta tambah lagi. Insyaallah akan kita perhatikan,” ujarnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya akan merumuskan aturan tersebut setelah lebaran 2024. Terlebih, ini sudah menjadi rekomendasi Komisi IX DPR RI.

Ia mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada aplikator agar memberikan THR kepada para driver. Dan juga, tidak ada sanksi perusahaan yang tidak memberi THR bagi para pekerja mitra.

Meski begitu, Dia mengapresiasi insentif pengganti THR yang diberikan para aplikator. Ia menegaskan ini diharapkan bisa meringankan beban para mitra.

“Itu (insentif) sudah banyak kok diberikan, tak usah terlalu dibesar-besarkan,” tegas Putri.

“Perusahaan-perusahaan aplikator itu sejak berapa tahun lalu sudah memberikan insentif, servis mobil motor gratis, bantuan-bantuan, hampers gratis, bonus kalau mengantar makanan di critical time ketika buka puasa. Itu semua kalau di-convert Insyaallah sedikit lebih baik,” imbuhnya.