Perlu juga diketahui bahwa pelanggaran merek dapat menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateril bagi pelaku usaha.

“Kalau secara immateriil, pihaknya merasa dirugikan akibat ide dan reputasi mereknya dipakai orang lain. Sedangkan secara materiil, omsetnya akan turun drastis akibat beralihnya pelanggan membeli produk yang mereknya dijiplak,” ungkap Feny.

Ia juga menyarankan agar para pelaku usaha menggunakan merek hasil pikiran sendiri. “Jangan mendompleng merek terkenal, tapi melanggar hukum. Asli bikinan sendiri supaya usaha kita ke depannya aman tanpa ada kasus pelanggaran merek,” ujarnya.