RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Penggunaan merek yang menarik tentu menjadi salah satu pertimbangan dalam membangun bisnis. Secara sederhana, alasan dari hal itu adalah untuk memikat daya beli masyarakat.

Tapi apa saja yang harus menjadi perhatian dalam menentukan merek usaha?

1. Pemahaman terhadap pentingnya hak Kekayaan Intelektual (KI)

Kepala Subbidang (Kasubbid) Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Feny Feliana mengungkapkan, pelanggaran penggunaan merek kerap terjadi dalam dunia bisnis.

Dalam hal ini, Feny menegaskan bahwa penggunaan merek dianggap sah jika mereknya telah didaftarkan ke Kemenkumham, bukan dilihat dari lamanya menggunakan merek tersebut.

Maka dari itu, Feny mengimbau para pelaku usaha agar melakukan riset melalui Pangkalan Data Pangkalan KI di www.dgip.go.id sebelum menentukan merek usahanya.

2. Peraturan hukum

Pelanggaran penggunaan merek dalam dunia bisnis acap kali terjadi. Maka penting bagi pengusaha yang ingin memulai membangun bisnis memahami aturan-aturan hukum seperti Undang-Undang (UU) No 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Ini masuk ke tahap delik aduan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas penjiplakan merek,” kata Feny.

“Kalau benar-benar terjadi pelanggaran penggunaan merek, masyarakat bisa mengadukan ke kami. Kami juga memiliki tim penyidik guna mengidentifikasi kasus pelanggaran merek. Selain ke kami, masyarakat juga bisa laporkan kasus ini ke Pihak Kepolisian,” jelas Feny.

Sebelum menyerahkan laporan kepada pihak berwenang, Fany mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu jika masalah tersebut adalah ketidaksengajaan.

“Dengan demikian, tidak serta-merta ketidaksengajaan penggunaan merek tersebut masuk ke ranah hukum. Namun kami memberikan teguran kepada yang bersangkutan,” ucap Feny.

Sebagai langkah pencegahan, Feny mengungkapkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya KI melalui edukasi pencegahan pelanggaran serta sosialisasi tentang pentingnya pendaftaran merek dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat.