Pembukaan Perdagangan BEI 2026: OJK Arahkan Pasar Modal Jadi Pilar Pembiayaan Ekonomi Hijau
Dalam mendukung ekonomi hijau, OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan BEI membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan penyesuaian POJK Nomor 14 Tahun 2023. Sistem ini diharapkan menghadirkan registri unit karbon yang kredibel, transparan, dan interoperable dengan standar global.
OJK juga memastikan keberlanjutan perlakuan khusus bagi nasabah dan pemegang polis terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai bentuk aktivasi cepat POJK Nomor 19 Tahun 2022.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat Pasar Modal Indonesia agar semakin likuid, efisien, transparan, berintegritas, dan berdaya saing global, sekaligus menjadi pilar pembiayaan pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau nasional. (*)








Tinggalkan Balasan