OJK Dorong Reformasi Pasar Modal untuk Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan pasar modal menegaskan komitmen untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh guna memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor. Komitmen tersebut dituangkan dalam delapan rencana aksi yang akan dijalankan secara bertahap.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan reformasi pasar modal ini dilakukan melalui sinergi antara OJK dengan Self Regulatory Organization (SRO), yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” kata Friderica dalam Dialog Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Menurut Friderica, percepatan reformasi integritas pasar modal diharapkan mampu menjadikan pasar modal Indonesia semakin kredibel dan layak investasi (investable), sehingga dapat memberikan dukungan yang optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama. Klaster pertama mencakup kebijakan free float, klaster kedua transparansi, klaster ketiga tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta klaster keempat sinergitas antarotoritas dan pemangku kepentingan.
Pada klaster kebijakan free float, rencana aksi pertama adalah peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen.
Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) baru, ketentuan free float 15 persen dapat diberlakukan langsung, sedangkan bagi emiten yang telah tercatat sebelumnya akan diberikan masa transisi.








Tinggalkan Balasan