PLN dan ATR/BPN Sulawesi Utara Percepat Penyelesaian Legalitas Aset
RAKYAT.NEWS, MANADO – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka percepatan sertifikasi dan pengamanan aset negara.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan koordinasi yang digelar pada Rabu (11/2/2026) di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara beserta jajaran, serta General Manager PLN UIP Sulawesi bersama jajaran manajemen PLN, antara lain Senior Manager PPKOM UIP Sulawesi, Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sulawesi Utara, Manager Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Manado, serta Manager Umum dan Aset PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Suluttenggo.
Dalam kesempatan tersebut, PLN memaparkan progres penyelesaian legalisasi aset tanah di Sulawesi Utara yang ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Target tersebut mencakup 122 tapak tower, 1 bidang pembangkit, dan 1 bidang gardu induk yang tersebar di beberapa wilayah kerja Kantor Pertanahan.
Aset tersebut meliputi jalur transmisi 150 kV Likupang–Pandu, Likupang–Paniki, Otam–Tutuyan, serta Otam–Molibagu yang berada di wilayah Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan, dan Kotamobagu.
Selain itu, PLN juga tengah memproses legalisasi lahan PLTMG Likupang serta perluasan GI 150 kV Likupang.
Seluruh tahapan penyelesaian aset dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui mekanisme konsinyasi pada bidang tertentu guna memastikan kepastian hukum.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, A.Ptnh., menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi aset PLN.
“ATR/BPN Sulawesi Utara terus mendorong percepatan sertifikasi aset PLN sebagai bagian dari pengamanan aset negara. Kami akan menginstruksikan Kantor Pertanahan terkait untuk melakukan langkah strategis, termasuk pelaksanaan pengukuran dan Panitia Pemeriksa Tanah (P2T) secara bersamaan, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.








Tinggalkan Balasan