OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah atas Pelanggaran Pasar Modal PT Bliss Properti dan PT SBAT
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah sanksi administratif dan larangan kepada beberapa perusahaan serta pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal.
Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan serta penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan upaya tegas OJK untuk memastikan aktivitas pasar modal berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Penjatuhan sanksi tersebut diberikan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, serta sejumlah pihak lain yang dinilai terlibat dalam pelanggaran ketentuan pasar modal.
Pelanggaran PT Bliss Properti Indonesia Tbk
Dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut.
Sanksi diberikan karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penyajian laporan keuangan.
Perusahaan tercatat menyajikan piutang kepada pihak berelasi yakni PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan tahunan 2019 serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan tahun 2019 hingga 2023 yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset perusahaan.
Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.








Tinggalkan Balasan