Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi larangan kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali perusahaan untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak 13 Maret 2026.

Selain itu, sejumlah direksi perusahaan juga dikenai sanksi administratif karena dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan perusahaan pada periode 2019 hingga 2023.

Direksi periode 2019, yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti, dikenai denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.

Sementara direksi periode 2020 hingga 2023, yakni Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo, dikenai denda sebesar Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.

Selain itu, Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama perusahaan juga dikenai larangan untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Sanksi terhadap auditor dan penjamin emisi

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada auditor yang terlibat dalam proses audit laporan keuangan perusahaan.

Akuntan publik Patricia yang pada saat penugasan merupakan rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai denda sebesar Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit laporan keuangan perusahaan.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada akuntan publik Helli Isharyanto Budi Susetyo yang dikenai denda sebesar Rp150 juta atas pelanggaran dalam pelaksanaan audit laporan keuangan tahun 2021 perusahaan tersebut.

Selain auditor, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek.

Perusahaan sekuritas tersebut dikenai denda sebesar Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Sanksi diberikan karena perusahaan dinilai melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham pada IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk, termasuk mengalokasikan penjatahan pasti kepada sejumlah investor yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro tanpa prosedur verifikasi yang memadai.

YouTube player