Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan ketentuan free float di Indonesia dengan standar global. Friderica menyampaikan bahwa peningkatan batas free float tersebut akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Saat ini, telah tersedia sejumlah ketentuan yang dapat menjadi langkah strategis bagi emiten untuk meningkatkan free float, antara lain melalui aksi korporasi seperti right issue, Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), non-HMETD, serta program kepemilikan saham karyawan dan manajemen seperti ESOP dan EMSOP.

Selain itu, OJK bersama pemerintah dan SRO juga akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik domestik maupun asing.

Pemerintah telah menyampaikan komitmen dukungan terhadap industri pasar modal melalui penyesuaian berbagai limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengacu pada praktik manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Klaster kedua berkaitan dengan transparansi, khususnya transparansi atas ultimate beneficial owner (UBO). OJK akan terus mendorong penguatan keterbukaan informasi mengenai UBO dan afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kredibilitas serta daya tarik investasi.

Penguatan transparansi ini akan dilakukan melalui pengaturan yang tegas dan selaras dengan praktik terbaik internasional.

Masih dalam klaster transparansi, OJK juga menyiapkan rencana aksi penguatan data kepemilikan saham.

OJK akan memerintahkan SRO untuk memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal, dengan klasifikasi sub-tipe investor yang mengacu pada praktik global. KSEI nantinya akan menyampaikan data tersebut kepada BEI untuk dipublikasikan melalui situs resmi BEI.

Pada klaster tata kelola dan enforcement, terdapat tiga rencana aksi utama. Rencana aksi keempat adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan.

YouTube player