Dari sisi penghimpunan dana, hingga 31 Desember 2025 tercatat 215 penawaran umum dengan total nilai mencapai Rp275 triliun, termasuk 18 emiten baru dengan nilai IPO Rp14,41 triliun. Rata-rata nilai transaksi harian meningkat menjadi Rp18,1 triliun, dibandingkan Rp12,9 triliun pada 2024.

Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah. Single Investor Identification (SID) mencapai 20,2 juta atau meningkat 36 persen secara ytd, dengan dominasi investor berusia di bawah 40 tahun.

Namun demikian, OJK menilai masih terdapat ruang penguatan, terutama pada kinerja indeks LQ45 yang hanya tumbuh 2,41 persen, serta kontribusi pasar saham terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang berada di level 72 persen, masih di bawah negara kawasan seperti India, Thailand, dan Malaysia.

Porsi transaksi investor ritel yang meningkat dari 38 persen pada akhir 2024 menjadi 50 persen di 2025 juga menegaskan urgensi penguatan perlindungan investor dari praktik transaksi tidak wajar dan manipulasi pasar.

Memasuki 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan mengimplementasikan sejumlah program strategis.

Fokus pertama adalah peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh, mulai dari entry requirement, peningkatan free float, transparansi ultimate beneficial owner, hingga kebijakan exit yang jelas.

Mahendra menegaskan, transparansi kepemilikan manfaat akhir diperlukan untuk meminimalkan transaksi tidak wajar, meningkatkan likuiditas riil, serta menjawab kekhawatiran investor domestik maupun internasional.

Kedua, OJK mendorong peningkatan basis investor, baik domestik maupun asing, melalui penguatan peran investor institusi seperti reksa dana, asuransi, dan dana pensiun.

Ketiga, reformasi tata kelola pasar saham akan terus dilakukan dengan menekankan transparansi disclosure dan disiplin pengelolaan perusahaan.

Selain itu, OJK juga memperkuat manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi. Sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi di pasar modal, termasuk denda kepada 121 pihak, pencabutan izin terhadap enam pihak, serta surat peringatan dan perintah tertulis kepada ratusan pelaku usaha.

YouTube player