JAKARTA – Pemerintah dalam waktu dekat akan menyalurkan BLT UMKM senilai Rp1,2 dan akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang memenuhi syarat sebagai bentuk bantuan pemerintah atas dampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Dirreskrimsus Polda Sulsel Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Obat Sirup di Makassar

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022. Tentunya, bantuan tersebut akan berdampak langsung terhadap pelaku UMKM.

Syarat Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta

Bagi pelaku usaha yang ingin memperolehnya, wajib memiliki usaha yang jelas agar bisa merasakan manfaat sebagai penerima bansos tersebut. Persyaratan umum untuk daftar BLT UMKM seperti WNI, wajib memiliki KTP, memiliki surat usulan calon penerima BPUM dan sebagainya.

BLT UMKM sendiri berbeda dengan bantuan subsidi lainnya. Oleh karena itu, berikut syarat penerima BLT UMKM yang mesti dipenuhi, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP.

3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi.

Cara Daftar BLT UMKM 2022

Mengutip dari TEMPO.CO, pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan lewat HP asalkan sudah mendaftar UMKM Online. Pelaku UMKM dapat melihat dokumen seperti NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin usaha bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR.