RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa menekankan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi yang melindungi UMKM dalam berinteraksi di pasar digital, sinergitas atau integrasi dalam pendataan kemitraan, peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, serta peningkatan edukasi bagi pelaku UMKM.

Hal itu diterangkan Fanshurullah saat bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta.

Keempat strategi diatas sejalan dengan prioritas pemerintah untuk mendorong jumlah kemitraan UMKM, pemanfaatan platform digital UMKM dalam bertransaksi, serta meningkatkan digitalisasi layanan pemerintahan.

Fanshurullah menggarisbawahi bahwa pentingnya meningkatkan dan melindungi kemitraan UMKM. Dijelaskan bahwa UMKM memainkan peranan penting dalam perekonomian nasional karena dengan jumlahnya yang mencapai 64,2 juta, UMKM mampu berkontribusi terhadap 61% produk domestik bruto Indonesia dengan nilai Rp8.573,89 triliun.

UMKM juga mampu menyerap 97% total angkatan kerja dan menarik hingga 60% total investasi di Indonesia. Untuk itu penting bagi Pemerintah untuk mengembangkan daya saing UMKM di pasar domestik dan global melalui kemitraan.

Fanshurullah juga mencatat bahwa pengelolaan kemitraan UMKM berada di berbagai Kementerian/Lembaga dan pemerintah provinsi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pengelolaan tersebut lebih diarahkan pada peningkatan jumlah UMKM yang bermitra, khususnya akses pada modal maupun pasar.

Saat ini, dari target 11% UMKM telah menjalin kemitraan pada tahun 2024, baru terealisasi 7%. Artinya dibutuhkan strategi bagi akselerasi dan peningkatan sinergi antar Kementerian Lembaga untuk mencapai target tersebut.

Ada empat strategi yang dikemukakan Fanshurullah, yakni pembuatan regulasi yang melindungi UMKM dalam bertransaksi di pasar digital, integrasi pendataan kemitraan, peningkatan efek jera bagi pelanggar kemitraan, serta peningkatan edukasi bagi UMKM terkait kemitraan.