Oleh karena itu, ia pun meminta doa agar pengajuan Judical Review tersebut dapat diterima hingga Undang-undang kenaikan pajak ini dapat direvisi.

“Mohon doanya agar UU ini di revisi, Amin,” harapnya.

Perlu diketahui bahwa kewenangan pemberian insentif sudah termuat dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

Adapun SE Mendagri yang dikeluarkan bagi seluruh bupati/wali kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dikenakan pada Jasa Kesenian dan Hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.