RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Anggiat Sinaga merespons keputusan pemerintah terkait pembatalan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.

Anggiat mengungkapkan bahwa dirinya mensyukuri adanya pembatalan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen ini. Ia pun menilai jika pemerintah telah memahami keluh kesah para pelaku usaha dengan adanya kenaikan tarif pungutan wajib tersebut.

“Kami syukuri respons pemerintah yang sangat memahami kegalauan dari industri pariwisata karena fasilitas hiburan itu bahagian ekosistem pariwisata yang tidak bisa di pisahkan,” kata Anggiat saat dikonfirmasi Rakyat.News melalui pesan singkat, Selasa (30/1/2024).

Sebelumnya, pihak Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen dalam sebuah rapat di Kantor Kemenkomarves beberapa saat lalu.

Dalam rapat tersebut, Menkomarves, Luhut Binsar Pandjaitan, menilai bahwa kenaikan pajak tersebut dapat menyebabkan penutupan lapangan kerja hingga 20 juta orang. Sehingga menurutnya, harus menggunakan tarif yang lama.

Anggiat pun menilai, jika kenaikan pajak ini tidak masuk akal dan secara tidak langsung dapat membunuh fasilitas hiburan dan para pelaku usaha.

“Secara logika memang tidak masuk akal pajak hingga 40% bahkan sampai 75%. Dalam perspektif apapun sesuatu yang tidak masuk akal sehat. Kecuali ada pikiran bahwa fasilitas hiburan tidak diperkenankan lagi akan lebih baik pemerintah buat aturan dilarang beroperasi, itu akan lebih clear daripada setengah-setengah untuk membunuh fasilitas hiburan untuk tutup,” jelasnya.

Anggiat juga mengatakan, bahwa saat ini pihaknya bersama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) pusat telah melakukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini kami dari PHRI pusat dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) pusat sedang ajukan judical review ke MK,” jelas Anggiat.