RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (Pavenas) bersama Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektrik Indonesia (Appnindo) menyambangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana pengenaan pajak untuk rokok elektrik.

Pasalnya, Ketua Pokja Advokasi & Regulatory Appnindo, Ana Pilawa mengungkapkan, selama ini pihaknya sebagai pelaku industri tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rencana pengenaan pajak rokok elektrik.

“Kami mengapresiasi sambutan tim sekretariat DJPK Kemenkeu kemarin dan berharap pemerintah dapat memfasilitasi harapan pelaku industri serta mempertimbangkan hasil diskusi kemarin, di mana penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ditunda dan dilakukan pada 2026,” kata Ana, Selasa (26/12/2023).

Menurutnya, jika pemberlakuan pajak rokok elektrik tetap dilakukan pada 2024, industri akan sangat terbebani, mengingat pada tahun depan juga terdapat kenaikan cukai.

“Jika pajak sebesar 10 persen dari cukai berlaku, maka itu akan menjadi beban yang sangat berat bagi kami yang sebagian besar adalah UMKM,” ujarnya.

Dengan berlandaskan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menyebutkan, dalam pertemuan dengan Kemenkeu, pihaknya telah secara langsung menyampaikan usulan dan rekomendasi terkait penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik.

“Perwakilan Kementerian Keuangan yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga tadi sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026,” tuturnya.

 

(rn/kmp)