RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp2 miliar.

Insentif juga diperluas untuk maksimal harga rumah Rp5 miliar. Namun, pemerintah hanya menanggung PPN atas Rp2 miliar pertama.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

“Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni,” bunyi pasal 4 beleid itu, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Lebih rinci, pasal 7 menjelaskan PPN yang ditanggung pemerintah terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 20023 hingga 30 Juni 2024, PNN 100 persen ditanggung pemerintah.

Sedangkan untuk periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN hanya 50 persen ditanggung pemerintah.

Sementara itu, pasal 5 menyebut insentif PPN ini dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Adapun orang pribadi yang bisa mendapat insentif PPN DTP yakni WNI yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

“Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini,” demikian bunyi pasal 5 ayat 2.