Tanggal 5 Maret dipilih KPPU sebagai Hari Persaingan Usaha karena tanggal tersebut merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat, menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan. Pada tanggal tersebut, pelaku usaha dan pembuat kebijakan, harus mulai mengubah cara berperilakunya dengan meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik, serta meninggalkan mindset bahwa kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada hubungan yang erat antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tanggal itu menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil, dan terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

Hari Persaingan Usaha yang akan digaungkan KPPU setiap tahunnya. Untuk itu, KPPU akan menyampaikan usulan dan mendorong bapak Presiden RI untuk dapat mengeluarkan Keputusan Presiden atas penetapan tanggal 5 Maret sebagai Hari Persaingan Usaha Nasional.