RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni tanggal 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha.

Deklarasi yang dipimpin oleh Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah merupakan bagian dari perayaan 23 tahun usia KPPU yang jatuh pada tanggal 7 Juni 2023. Pendeklarasian tersebut dilakukan di lokasi hari bebas kendaraan (car free day) pada hari Minggu, tanggal 11 Juni 2023 di Jakarta.

Turut hadir dalam deklarasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Mahfud MD, perwakilan pemerintah, perwakilan Forum Dosen Persaingan Usaha, serta Komisioner KPPU periode I hingga IV.

Mahfud MD dalam sambutannya menekankan reformasi ditujukan untuk menghapus sentralisasi pemerintah untuk membasmi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam kondisi daya saing Indonesia yang merosot dan kesenjangan yang masih besar, KPPU harusnya memiliki peran yang lebih besar dan memposisikan diri secara tepat dalam mengatasi persoalan ini.

Untuk mencapai Indonesia yang maju, perlu didukung oleh tiga dimensi yang saling berkaitan, yaitu anti-korupsi, persaingan usaha sehat, dan perlindungan konsumen. Sebagai syarat kumulatif, ketiga hal tersebut patut diperkuat secara seimbang. Karena kegagalan satu dimensi akan mengarah pada kegagalan dimensi lainya. Untuk itu reformasi perlu tetap dilanjutkan.

Ketua KPPU dalam pidato deklarasinya menegaskan bahwa penting bagi Indonesia untuk memiliki Hari Persaingan Usaha. Peringatan itu ditujukan untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat, serta manfaat kebijakan pemerintah yang pro penciptaan lingkungan bisnis yang bersaing sehat.

KPPU menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar dan mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat. Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan bersama oleh pelaku usaha, atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli.