KP2KP Enrekang Perkuat Peran Bendahara Desa Lewat Sosialisasi Coretax
RAKYAT.NEWS, ENREKANG – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang terus mendorong penguatan kapasitas aparatur desa dalam bidang perpajakan melalui sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kegiatan ini digelar pada Senin (29/7) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lantai 1, Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Enrekang, dan diikuti oleh lebih dari 20 perwakilan desa dari Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, yang menekankan pentingnya penguasaan sistem digital perpajakan di tingkat desa. Ia menyampaikan bahwa kehadiran aplikasi Coretax perlu dipahami dengan baik agar administrasi perpajakan desa dapat berjalan tertib dan efisien.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pengalaman praktikal bagi bendahara desa sehingga mereka memahami penggunaan Coretax untuk administrasi perpajakan di lingkungan desa,” ujar Sudirman dalam sambutannya.
Dalam sesi materi, para peserta diberikan pendampingan teknis secara langsung yang difokuskan pada sejumlah fitur utama dalam sistem Coretax. Beberapa materi yang disampaikan meliputi proses pembuatan akun, pengisian bukti potong, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, hingga cara pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak. Penyampaian dilakukan secara praktis agar peserta dapat menguasai langkah-langkahnya dengan cepat dan mandiri.
Salah satu pemateri, Rio Lutfi, menuturkan bahwa sistem ini memang dirancang untuk mendukung efisiensi serta akuntabilitas pengelolaan pajak di tingkat desa. Ia mendorong peserta untuk segera mempraktikkan materi yang telah disampaikan.
“Setelah kegiatan ini, silakan dicoba kembali membuat bukti potong dan SPT Masa secara mandiri. Jika sudah terbiasa, sistem ini akan terasa sangat membantu,” ujarnya kepada peserta sosialisasi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KP2KP Enrekang dalam memastikan bahwa para bendahara desa memiliki keterampilan teknis yang cukup dalam menggunakan sistem perpajakan digital, sekaligus menumbuhkan budaya kepatuhan yang berbasis teknologi.

Tinggalkan Balasan