OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Penipuan, Kerugian Korban Tembus Rp9 Triliun
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terindikasi terkait penipuan atau scam, dengan total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan.
Frederica juga menyampaikan bahwa IASC menjadi wadah utama penanganan laporan penipuan yang masuk dari masyarakat maupun pelaku usaha sektor keuangan.
“IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening,” ujar Friderica dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dikutip di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Secara rinci, hingga saat ini IASC telah menerima 411.055 laporan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian diinput ke dalam sistem IASC.
Sementara itu, 192.390 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.
OJK juga mencatat jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 681.890 rekening.
Dari total tersebut, 127.047 rekening telah berhasil diblokir. Total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp9 triliun, sedangkan dana korban yang berhasil diblokir tercatat sebesar Rp402,5 miliar.
Selain itu, terdapat 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dilaporkan terkait kasus-kasus tersebut.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Friderica.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen sepanjang tahun 2025, OJK telah menjatuhkan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.








Tinggalkan Balasan