Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, tercatat 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai Rp82,46 miliar, serta masing-masing sebesar 3.281 dolar Amerika Serikat dan 27.365 dolar Singapura.

Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK telah mengenakan enam sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 26 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp612,15 juta.

Sanksi tersebut diberikan akibat keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, hingga tetap tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan melanggar ketentuan.

OJK menegaskan bahwa PUJK yang belum menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aspek pengawasan perilaku PUJK (market conduct), sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp3,82 miliar.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, antara lain terkait penyediaan informasi dalam iklan, praktik penagihan, dan klaim asuransi.

Untuk mencegah pelanggaran serupa terulang, OJK juga mengeluarkan perintah tindakan tertentu kepada PUJK, seperti penghapusan iklan yang tidak sesuai ketentuan, penyesuaian kebijakan internal, hingga pembayaran klaim konsumen sebagai hasil dari pengawasan langsung maupun tidak langsung.

Sehubungan dengan kewajiban pelaporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 22/2023, OJK juga telah melakukan penegakan ketentuan atas keterlambatan dan ketidakpatuhan penyampaian laporan.

Hingga 31 Desember 2025, OJK menjatuhkan 111 sanksi administratif yang terdiri dari 21 peringatan tertulis dan 90 sanksi denda dengan total nilai Rp6,1 miliar. (*)

YouTube player