DJP Catat 8.160 Pelaporan SPT via Coretax di Awal Tahun 2026
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026.
Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui platform tersebut.
Capaian ini menunjukkan peningkatan kepatuhan yang sangat tajam jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT.
Peningkatan tersebut mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan sistem Coretax sekaligus tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan sejak awal tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya lebih dini melalui Coretax.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli, Jumat (3/1/2026).
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak semata-mata dilihat sebagai angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Sebagai pembanding, DJP juga merilis rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari 2025 untuk Tahun Pajak 2024, dengan total 39 SPT yang terdiri atas 5 SPT Orang Pribadi Karyawan, 11 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, dan 23 SPT Badan.
Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP menyediakan berbagai kanal layanan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan atau pendampingan. Rosmauli menyampaikan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi langsung kantor pajak terdekat.








Tinggalkan Balasan