“Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” jelasnya.

DJP juga mengimbau Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT tepat waktu.

Menurut Rosmauli, pelaporan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan.

“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal akan memberikan manfaat bagi Wajib Pajak dan mendukung tertib administrasi perpajakan nasional,” tutup Rosmauli. (*)

YouTube player