Melalui laman resminya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan rencana menarik produk minyak goreng kemasan sederhana Minyakita dengan volume kurang dari satu liter, sekitar 750-800 mililiter, dari peredaran.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, pada 10 Maret 2025 di Jakarta. Budi menjelaskan bahwa kasus pengurangan takaran bukan hal baru, sebelumnya pada 24 Januari 2025, Kemendag menemukan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang kemudian disegel dan dihentikan operasionalnya.

“Perusahaan (NNI) sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi,” ucapnya.

Kasus terbaru terjadi pada 7 Maret 2025, ketika Kemendag menemukan praktik serupa di PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Depok. Namun, saat tim Kemendag tiba di lokasi, pabrik sudah tutup. Kemendag kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke Karawang.

Budi menyebut bahwa tim Satgas Polri dan Kemendag telah melakukan penyelidikan di Karawang. Ia juga mengungkapkan bahwa Kemendag mendapat laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan lapangan yang menunjukkan adanya kecurangan, dan segera menindaklanjuti dengan mengejar perusahaan terkait. Selain itu, harga Minyakita di pasaran juga tercatat melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter, dan telah mencapai di atas Rp18.000 per liter.

YouTube player