Seiring dengan mendekatnya bulan Ramadan, pedagang diingatkan untuk tidak melakukan penipuan yang dapat merugikan konsumen. Suyono, seorang pedagang di pasar, mengakui adanya kekurangan takaran pada kemasan minyak goreng yang dijualnya, baik yang berbentuk botol maupun refill.

Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan ketidaksesuaian antara label dan isi pada kemasan satu liter Minyakita.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, telah memeriksa barang bukti yang ditemukan terkait kasus ini.

Sebelumnya, Helfi mencurigai tiga produsen Minyakita yang terlibat dalam praktik curang, yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.

Pada 5 Maret, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memastikan bahwa seluruh isi Minyakita sesuai takaran. Ia juga menegaskan bahwa video yang menunjukkan ketidaksesuaian takaran Minyakita merupakan video lama yang telah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke polisi.

Hari ini, Dirjen Perlindungan Konsumen Kemendag, Moga Simatupang, menjamin kelangsungan harga dan pasokan MinyaKita selama Ramadan dan menjelang Idulfitri.

“Pemerintah sudah mengambil beberapa langkah untuk menjaga pasokan dan stabilisasi harga minyakita ini. Beberapa kali kita melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, baik produsen, repacker, bahkan dengan owner terakhir, dan juga dengan dinas. Supaya melakukan suplai dalam rangka Ramadan dan Idulfitri ini untuk double suplai,” ujar Moga di Jakarta, Senin, (10/3/2025).

Minyakita merupakan program minyak goreng rakyat yang didukung oleh kewajiban pasok domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) para produsen lokal. Setiap produsen yang memenuhi kewajiban DMO akan diberikan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.

Hingga bulan ini, realisasi DMO baru mencapai 30 ribu ton, sementara target pemerintah adalah 250 ribu ton per bulan. Kebutuhan minyak goreng nasional setiap bulannya mencapai 257 ribu ton.

YouTube player