RAKYAT.NEWS, SOLO – Berkunjung ke Pasar Gedhe Solo, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman melakukan pengecekan terhadap takaran produk minyak goreng Minyakita pada 11 Maret 2025.

Dalam pemeriksaan itu, terungkap adanya perbedaan takaran pada kemasan Minyakita yang dijual di pasar, terutama pada botol dan bungkus plastik.

“Kami sidak, yang pertama bagus di pasar murah PT Pos tadi operasi pemerintah sudah sesuai ukuran 1 liter harga Rp14.700. Kemudian yang kemasan botol ini kurang, hanya 900 ml, jadi kurang 100 ml. Harganya sesuai HET tapi masih kurang, ini harus diperbaiki. Begitu juga kemasan bungkus plastik, isi hanya 950 ml,” ujar Amran, Selasa (11/3/2025), mengutip kbr.id.

Awalnya, inspeksi dimulai di pasar murah yang diadakan oleh PT Pos Besar Solo untuk mengecek kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter sesuai dengan konfirmasi yang diberikan. Langkah ini diapresiasi sebagai upaya menjalankan operasi pasar sesuai dengan peraturan pemerintah. Namun, di Pasar Gedhe, ditemukan ketidaksesuaian takaran pada produk minyak goreng yang dijual oleh pedagang.

Dalam inspeksi sebelumnya, terdapat kekurangan takaran minyak goreng Minyakita sebesar 25 persen, namun saat ini telah berkurang menjadi sekitar 5-10 persen. Menurut Menteri Pertanian, meskipun ada peningkatan kesadaran produsen terkait takaran yang benar, perbaikan lebih lanjut masih diperlukan.

“Kalau yang sidak kemarin masih 750 ml, kurang 25 persen. Ini kurangnya 10 persen. Artinya tingkat kesadaran produsen mulai meningkat karena 3 hari lalu masih kurang 25 persen ini tinggal 5-10 persen. Aparat harus menindak jika ada kecurangan takaran dan memainkan harga pangan di atas HET,” ucapnya.

Menteri Pertanian juga menekankan agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran takaran ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba memperoleh keuntungan secara curang.

Seiring dengan mendekatnya bulan Ramadan, pedagang diingatkan untuk tidak melakukan penipuan yang dapat merugikan konsumen. Suyono, seorang pedagang di pasar, mengakui adanya kekurangan takaran pada kemasan minyak goreng yang dijualnya, baik yang berbentuk botol maupun refill.

Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki dugaan ketidaksesuaian antara label dan isi pada kemasan satu liter Minyakita.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Helfi Assegaf, telah memeriksa barang bukti yang ditemukan terkait kasus ini.

Sebelumnya, Helfi mencurigai tiga produsen Minyakita yang terlibat dalam praktik curang, yaitu PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.

Pada 5 Maret, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memastikan bahwa seluruh isi Minyakita sesuai takaran. Ia juga menegaskan bahwa video yang menunjukkan ketidaksesuaian takaran Minyakita merupakan video lama yang telah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke polisi.

Hari ini, Dirjen Perlindungan Konsumen Kemendag, Moga Simatupang, menjamin kelangsungan harga dan pasokan MinyaKita selama Ramadan dan menjelang Idulfitri.

“Pemerintah sudah mengambil beberapa langkah untuk menjaga pasokan dan stabilisasi harga minyakita ini. Beberapa kali kita melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, baik produsen, repacker, bahkan dengan owner terakhir, dan juga dengan dinas. Supaya melakukan suplai dalam rangka Ramadan dan Idulfitri ini untuk double suplai,” ujar Moga di Jakarta, Senin, (10/3/2025).

Minyakita merupakan program minyak goreng rakyat yang didukung oleh kewajiban pasok domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) para produsen lokal. Setiap produsen yang memenuhi kewajiban DMO akan diberikan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.

Hingga bulan ini, realisasi DMO baru mencapai 30 ribu ton, sementara target pemerintah adalah 250 ribu ton per bulan. Kebutuhan minyak goreng nasional setiap bulannya mencapai 257 ribu ton.

Melalui laman resminya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan rencana menarik produk minyak goreng kemasan sederhana Minyakita dengan volume kurang dari satu liter, sekitar 750-800 mililiter, dari peredaran.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, pada 10 Maret 2025 di Jakarta. Budi menjelaskan bahwa kasus pengurangan takaran bukan hal baru, sebelumnya pada 24 Januari 2025, Kemendag menemukan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang kemudian disegel dan dihentikan operasionalnya.

“Perusahaan (NNI) sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi,” ucapnya.

Kasus terbaru terjadi pada 7 Maret 2025, ketika Kemendag menemukan praktik serupa di PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Depok. Namun, saat tim Kemendag tiba di lokasi, pabrik sudah tutup. Kemendag kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke Karawang.

Budi menyebut bahwa tim Satgas Polri dan Kemendag telah melakukan penyelidikan di Karawang. Ia juga mengungkapkan bahwa Kemendag mendapat laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan lapangan yang menunjukkan adanya kecurangan, dan segera menindaklanjuti dengan mengejar perusahaan terkait. Selain itu, harga Minyakita di pasaran juga tercatat melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter, dan telah mencapai di atas Rp18.000 per liter.

YouTube player