OJK Kembali Dianugerahi Predikat Badan Publik Informatif 2024
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif level nasional dalam kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Predikat Badan Publik Informatif adalah predikat tertinggi yang diberikan kepada badan publik dalam hal transparansi informasi. Tingkatan predikat transparansi informasi dari yang tertinggi hingga terendah adalah: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Pada tahun 2024, OJK masuk dalam peringkat 10 besar untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, sehingga OJK telah meraih predikat Informatif selama 2 tahun berturut-turut.
Penghargaan sebagai badan publik informatif level nasional ini menunjukkan komitmen OJK dalam memberikan akses informasi yang terbuka kepada publik melalui penyediaan informasi dan penerimaan keluhan masyarakat di seluruh bagian OJK, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pencapaian predikat informatif level nasional ini oleh OJK setelah melalui serangkaian penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, termasuk pengisian kuesioner penilaian diri atas enam aspek yaitu pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi publik, pengembangan website, barang dan jasa, kelembagaan, serta uji publik.
Tahapan penilaian ini berlangsung dari awal September hingga akhir November 2024.
Pada tahun 2024, 162 badan publik memperoleh predikat informatif dari berbagai kategori seperti Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
Sejak tahun 2017, OJK telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung keterbukaan informasi dengan mengatur manajemen informasi rahasia dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK.
Tinggalkan Balasan