JAKARTA – Aturan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) minyak kelapa sawit mentah (CPO) tidak akan dihapus Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) karena masih diperlukan.

Baca Juga: Astra Motor Sulsel Resmi Kenalkan New CBR250RR, Supersport Unggulan di kelasnya

Meski demikian, Zulhas menegaskan bahwa DMO akan diatur kembali.

“Enggak (dihapus), nanti diatur,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan diminta Ombudsman RI untk menghilangkan kebijakan tersebut. Pasalnya, menghambat penerbitan izin ekspor.

“Apabila dalam waktu 60 hari Ombudsman RI tidak memperoleh laporan perkembangan pelaksanaan tindakan korektif, maka Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan,” jelas anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra di gedung Ombudsman.

Zulkifli pernah menyampaikan akan memperhitungkan penghapusan kebijakan DMO dan DPO demi mengerek harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

“Saya pertimbangkan DMO-DPO tidak perlu lagi, kami pertimbangkan agar ekspor bisa cepat,” ungkap Zulkifli.

Saat itu, Zulkifli mengatakan akan bertemu dengan pengusaha sawit untuk membahas hal tersebut dan meminta komitmen untuk tetap mengutamakan kebutuhan di dalam negeri meski DMO-DPO nantinya dihapus.

“Saya lagi pertimbangkan, saya lagi bertemu dengan teman-teman pengusaha untuk meminta komitmen mereka,” terangnya.