RAKYAT NEWS, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan produk kurma yang berkaitan dengan Israel melalui aksi boikot seluruh produk yang berafiliasi dengan negara tersebut. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, Sabtu (16/3/2024).

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto meminta kepada para pedagang agar tidak menjual produk kurma yang berafiliasi dengan Israel.

“Jangan di bulan Ramadan menjual produk-produk Israel. Kurma itu halal, enak, saya juga pecinta kurma, halal dzatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina,” ungkapnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Dia menjelaskan aksi boikot tersebut dilakukan untum memperlemah ekonomi Israel agar menghentikan invasinya ke Palestina.

“Mengapa boikot? Karena hasil penjualan, pasti diberikan manfaatnya bagi Israel. Karena ini dengan boikot, maka kita bisa memperlemah ekonomi Israel agar tidak menyerang-nyerang lagi,” ujar Sudarnoto.

Menurutnya, aksi tersebut mendapat respon positif dari masyarakat Indonesia. Hingga negara di benua Eropa juga terpengaruh untuk melakukan hal yang sama.

“Cukup tinggi penerimaan masyarakat Indonesia terhadap boikot produk Israel. Bahkan saya mendengar di Eropa juga sudah melakukan pemboikotan terhadap produk-produk Israel,” jelasnya.

Produk yang diboikot MUI bermacam-macam, mulai dari makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Namun, MUI tak merinci lebih detail produk apa saja yang masuk dalam daftar boikot.

Sudarnoto juga membantah informasi yang beredar bahwa MUI mengeluarkan daftar produk yang harus diboikot karena mendukung dan terafiliasi dengan Israel. Sejauh ini, MUI hanya menekankan pada prinsip dasar.

Untuk mengetahui daftar produk yang mendukung dan terafiliasi dengan Israel, ia mendorong kepada semua pihak khususnya masyarakat dan perguruan tinggi untuk melakukan riset terkait hal tersebut.