RAKYAT NEWS, JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah kembali melakukan pembahasan perihal revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Rabu (13/3/2024).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan segera menetapkan kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik Pertalite (RON 90) maupun Solar subsidi, yang nantinya akan tercantum pada revisi Perpres tersebut.

Dengan demikian, BBM bersubsidi diharapkan akan lebih tepat sasaran, sehingga pemerintah dapat meminimalisir kerugian dan yang menikmati adalah orang yang tepat.

“Itu (revisi Perpres 191/2014) supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalau nggak, kan rugi, ya rugi pemerintah, kemudian menikmati orang yang nggak tepat,” ungkapnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Dalam Perpres No.191/2014 tersebut memang belum mencantumkan kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). Dengan begitu, hingga saat ini masyarakat dan siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut secara bebas.

Dia mengatakan, revisi Perpres 191/2014 tersebut ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini.

“Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun,” jelasnya.

Dia berharap, setidaknya pada kuartal II tahun 2024 ini, revisi Perpres 191/2014 bisa diselesaikan.

“Iya, mudah-mudahan,” jawabnya, saat ditanya apakah target selesai revisi Perpres tersebut bisa dirampungkan pada Q2-2024.

Sekedar informasi, revisi Perpres ini nantinya akan mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya Pertalite (RON 90).

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan sejauh ini belum ada aturan resmi terkait pembatasan BBM jenis pertalite. Kendati demikian, dalam revisi Perpres tersebut, pihaknya akan mengatur konsumen yang berhak menikmati BBM bersubsidi.

“Ya jadi sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP,” katanya, Sabtu (14/10/2023).

Lanjutnya, pemerintah juga akan melakukan perbaikan kategori penerima BBM bersubsidi solar, dimana hal itu harus diperjelas. Karena aturan perpres sebelumnya mengandung multitafsir dan tidak spesifik.

“Kalau untuk Solar bersubsidi itu kita akan melakukan perbaikan kategori gitu ya, kriterianya diperjelas karena selama ini bisa menimbulkan multitafsir dengan adanya Perpres yang lama,” ujarnya.

Menurutnya, untuk BBM jenis Pertalite setidaknya pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM tersebut, antara lain yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum.

Sebelumnya, pemerintah sempat berencana melakukan pembatasan BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi CC mesin mobil. Rencananya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, kendaraan di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.

Kriteria tersebut sebelumnya sempat disinggung juga oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Dia menekankan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, lantaran bisa merusak mesin mobil.

“Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan,” jelas, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Selain itu, Arifin mengatakan BBM bersubsidi Pertalite memiliki emisi yang tinggi. Dengan begitu, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax Cs bisa membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara.

“Kemudian juga mengurangi kita punya emisi. Kan Pertalite ini kan PM-nya tinggi,” tambahnya.

Yang pasti, dia menekankan, nantinya pada aturan yang akan direvisi tersebut akan dipetakan dan penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina.

“Itu kan udah dipetain, motor mobil jenis apa, itu masuk di dalam daftar di sistem IT Pertamina,” tandasnya.