RAKYAT NEWS, JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah kembali melakukan pembahasan perihal revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Rabu (13/3/2024).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan segera menetapkan kriteria konsumen yang berhak mengonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik Pertalite (RON 90) maupun Solar subsidi, yang nantinya akan tercantum pada revisi Perpres tersebut.

Dengan demikian, BBM bersubsidi diharapkan akan lebih tepat sasaran, sehingga pemerintah dapat meminimalisir kerugian dan yang menikmati adalah orang yang tepat.

“Itu (revisi Perpres 191/2014) supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalau nggak, kan rugi, ya rugi pemerintah, kemudian menikmati orang yang nggak tepat,” ungkapnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Dalam Perpres No.191/2014 tersebut memang belum mencantumkan kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). Dengan begitu, hingga saat ini masyarakat dan siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut secara bebas.

Dia mengatakan, revisi Perpres 191/2014 tersebut ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini.

“Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun,” jelasnya.

Dia berharap, setidaknya pada kuartal II tahun 2024 ini, revisi Perpres 191/2014 bisa diselesaikan.

“Iya, mudah-mudahan,” jawabnya, saat ditanya apakah target selesai revisi Perpres tersebut bisa dirampungkan pada Q2-2024.

Sekedar informasi, revisi Perpres ini nantinya akan mengatur siapa saja yang berhak menerima BBM bersubsidi, khususnya Pertalite (RON 90).

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan sejauh ini belum ada aturan resmi terkait pembatasan BBM jenis pertalite. Kendati demikian, dalam revisi Perpres tersebut, pihaknya akan mengatur konsumen yang berhak menikmati BBM bersubsidi.