“Ya jadi sejauh ini kan belum ada pengaturan ya untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, jadi dalam revisi Perpres itu nanti kami akan mengatur konsumen pengguna dari JBKP,” katanya, Sabtu (14/10/2023).

Lanjutnya, pemerintah juga akan melakukan perbaikan kategori penerima BBM bersubsidi solar, dimana hal itu harus diperjelas. Karena aturan perpres sebelumnya mengandung multitafsir dan tidak spesifik.

“Kalau untuk Solar bersubsidi itu kita akan melakukan perbaikan kategori gitu ya, kriterianya diperjelas karena selama ini bisa menimbulkan multitafsir dengan adanya Perpres yang lama,” ujarnya.

Menurutnya, untuk BBM jenis Pertalite setidaknya pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM tersebut, antara lain yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum.

Sebelumnya, pemerintah sempat berencana melakukan pembatasan BBM Pertalite, salah satunya melalui spesifikasi CC mesin mobil. Rencananya, kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, kendaraan di atas cc tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.

Kriteria tersebut sebelumnya sempat disinggung juga oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Dia menekankan, mobil yang memiliki CC 3.500 ataupun yang 4.000 CC sudah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi Pertalite, lantaran bisa merusak mesin mobil.

“Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas 3.500 CC, 4.000 CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan,” jelas, saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).