RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.

Teten mengatakan, e-commerce pada aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“TikTok sudah mengambilalih Tokopedia dengan investasi. Pertanyaannya adalah apakah sudah dipenuhi Permendag 31 itu. Ini yang sedang kita bahas,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/12).

Alasannya, TikTok Shop masih beroperasi sama seperti sebelum larangan beroperasi, dengan transaksi masih berada di platform itu sendiri. Padahal, Permendag 31/2023, tidak memperbolehkan media sosial dan e-commerce digabungkan.

“Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31,” imbuhnya.

Teten pun mempertanyakan alasan Kementerian Perdagangan mengizinkan TikTok memindahkan transaksi ke Tokopedia.

“Ngapain nunggu empat bulan? Gak ada masa transisi di Permendag itu,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari juga mengatakan Tiktok harus memindahkan transaksinya ke Tokopedia.

Ia mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan kementerian lainnya, namun kewenangan ada di tangan Kementerian Perdagangan.

(rn/cnn)