“Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out, beres deh,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah melarang social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023 lalu.

Selain larangan jualan dan transaksi bagi social commerce, Permendag 31/2023 juga mengatur agar social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Pasalnya, social commerce hanya boleh untuk konten-konten yang bersifat promosi.