RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah menegaskan akan memblokir media sosial (medsos) yang telah diberi surat peringatan dua kali terkait pemisahan e-commerce.

Pemblokiran itu sesuai dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

“Tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan dua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dia mengaku sudah meminta Sekertaris Jenderal Kemendag untuk menyurati semua bidang usaha yang beroperasi di bidang Sosial Commerce, untuk taat pada regulasi yang baru diterbitkan ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa praktik berjualan di jagat maya harus dipisah antara sosial media dengan e-commerce. Sehingga tidak boleh lagi ada yang namanya social commerce.

Kendati demikian apabila pihaknya menemukan ada praktik social commerce, maka Kemendag akan menyurati hingga dua kali, kemudian akan diteruskan kepada Kemenkominfo untuk diblokir.

Sebelumnya, Zulhas resmi melarang social commerce atau online shop berbasis medsos seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.

“Berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” katanya saat konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu, 27 September 2023.

Keberadaan social commerce dikeluhkan oleh sejumlah pedagang, seperti di antaranya pedagang tekstil di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pedagang mengeluh sepi karena harga yang ditawarkan social commerce seperti TikTok Shop jauh lebih murah.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong mengatakan pihaknya masih memantau situasi sepekan ke depan, untuk menutup toko daring TikTok Shop.