RAKYAT.NEWS, JAKARTA – TikTok Indonesia buka suara terkait pelarangan media sosial untuk merangkap menjadi platform dagang (sosial commerce). Menurut mereka, hal itu akan berdampak pada enam juta penjual dan hampir tujuh juta kreator affiliate pengguna TikTok Shop.

“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata TikTok Indonesia dikutip dari CNNIndonesia.com.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada Selasa, 26 September 2023.

Namun demikian, aplikasi sosial media dari China itu akan tetap menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” lanjutnya.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan sendiri memberikan waktu sepekan sejak larangan berlaku untuk social commerce menutup toko dan berhenti melakukan transaksi jual-beli baru.

“(Larangan) berlaku mulai kemarin, tapi kita memberitahukan dulu beberapa hari ini, kita surati, ya seminggu ini lah,” ujarnya.

Zulkifli juga mengatakan social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Pasalnya social commerce hanya boleh untuk promosi.

Lalu, aturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan tersebut.

“Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh,” katanya.