RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Jusuf Hamka desak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lunasi utang kepadanya sebesar Rp800 miliar, dan ia tidak ingin lagi berkompromi dengan menerima pembayaran utang Rp179 miliar sebagaimana telah disepakati timnya pada Februari 2016 lalu.

“Sekarang saya tidak mau dibayar Rp179 miliar. Itu 2016, inflasi sekarang sudah naik berapa persen. Jangan menang-menangan dong,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ia heran kenapa sampai sekarang Kemenkeu selalu mencari alasan untuk tak membayar utang tersebut. “Kita tidak bayar pajak aja didenda 2 persen sebulan. fair-fairan saja. Keputusan MA juga fair 2 persen per bulan. Kalau saya telat pajak juga kena 2 persen kok sebulan,” katanya.

Padahal katanya, sebagai warga negara yang baik, ia sudah sangat banyak membantu Kementerian Keuangan. Bantuan antara lain diberikan saat pemerintah melaksanakan Program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty beberapa tahun lalu.

Ia mengatakan ikut menggerakkan pengusaha agar mau ikut program tersebut. “Dan hasilnya sukses,” katanya.

Selain di Program Tax Amnesty, ia juga pernah membantu mendamaikan kisruh antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PBNU. Hal itu ia lakukan usai Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyerukan agar masyarakat tak bayar pajak lantaran ada dugaan penyelewengan dana pajak oleh eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael diketahui merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo yang sebelumnya terlibat aksi kekerasan terhadap David Latumahina.

“Kemarin waktu ribut antara NU dan DJP, saya yang mediasiin. Saya yang atur semua. Tadinya kan tidak mau ketemu PBNU, saya yang mediasi akhirnya ketemu. Saya cinta sama Kemenkeu, tapi kenapa Kemenkeu tidak cinta sama saya?,” katanya.

Peristiwa tagih utang yang diajukan Jusuf Hamka ke negara bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.

Ia sukses dan memenangkan gugatan. “Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah,” jelas Jusuf.

Meski menang pada 2015 lalu, hingga kini Jusuf Hamka mengatakan pihaknya belum mendapatkan pengembalian dana itu.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berdalih utang yang diminta Jusuf Hamka itu belum dibayar karena proses administrasi. Ia mengatakan putusan pengadilan terkait kasus taguhan utang Jusuf Hamka mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.

“Maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian,” katanya.

“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.