Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Golden Eagle, Diduga Tawarkan Skema Fiktif
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh pihak Golden Eagle, skema pembiayaan tersebut diklaim memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana, yang terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented;
- Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Satgas PASTI Pusat dan Daerah serta dihadiri langsung oleh pihak Golden Eagle, disimpulkan bahwa skema pembiayaan dan penawaran yang dilakukan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi. Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi menyesatkan masyarakat dan menimbulkan risiko kerugian.
Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi, mencegah, serta menindak tegas seluruh bentuk aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran penghapusan utang, investasi, atau pembiayaan yang mengatasnamakan lembaga resmi tanpa memiliki izin atau dasar hukum yang sah. (*)

Tinggalkan Balasan