RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas serta berpotensi menyesatkan masyarakat dengan menawarkan program penghapusan utang dan pembiayaan investasi non-APBN/APBD.

Satgas PASTI memanggil perwakilan Golden Eagle beserta sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi terhadap kegiatan yang dijalankan. Pemanggilan ini merupakan langkah responsif terhadap informasi masyarakat yang menerima penawaran penghapusan utang dari pihak Golden Eagle.

Dalam proses klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diperoleh sejumlah temuan terkait legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle, yakni sebagai berikut:

  1. Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 (dua puluh empat) dasar hukum;
  2. Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut;
  3. Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan
  4. Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.

Dari hasil klarifikasi tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle karena aktivitas yang dilakukan tidak memiliki legalitas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Selain program penghapusan utang tersebut, Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah melakukan pendalaman atas penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang juga ditawarkan oleh Golden Eagle kepada pemerintah daerah tersebut.

YouTube player