Dalam peraturan tersebut, penempatan di luar BI hanya dapat dilakukan di lembaga mitra dan afiliasi baik dalam maupun luar negeri seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (PERURI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atau Badan Survei BI (BSBI).

“Yang dimaksud dengan ‘lembaga mitra’ adalah lembaga penugasan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan pelaksanaan tugas BI, tetapi tidak terbatas pada tugas BI sebagaimana diamanatkan UU BI,” bunyi bagian penjelasan beleid itu.

Sementara itu, penugasan ke lembaga internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

Lembaga afiliasi mengacu pada lembaga yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan penguatan manajemen internal BI seperti Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI (YKKBI), Dana Pensiun BI, dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).

Dari daftar lembaga tersebut, bank-bank BUMN tidak termasuk di dalamnya.

YouTube player