Bank Indonesia Hentikan Tiga Petinggi yang Menjabat Komisaris di Bank BUMN
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah menghentikan tiga asisten gubernur yang diangkat sebagai komisaris di beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tiga asisten tersebut meliputi Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Edi Susianto, yang diangkat sebagai komisaris independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (24/3/2025).
Selain itu, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI juga diangkat sebagai komisaris di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam RUPST pada Rabu (26/3).
Dan juga, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI, Ida Nuryanti, diangkat sebagai Komisaris Independen di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dalam RUPST pada Rabu (26/3).
“Sesuai dengan ketentuan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis, 27 Maret 2025 menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap ketiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST di atas,” ujar Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, mengutip CNNIndonesia.com.
Jabatan asisten gubernur merupakan jabatan puncak dalam karier di BI yang diperoleh setelah melewati proses seleksi yang ketat. Ketiga pejabat tersebut telah mendedikasikan lebih dari 30 tahun dalam kariernya di BI dengan kinerja, dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi.
“Bank Indonesia meyakini ketiga pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional,” kata Ramdan.
Penempatan pejabat BI sebagai komisaris di bank BUMN menarik perhatian karena dianggap melanggar Peraturan Dewan Gubernur (PDG) Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Penugasan Eksternal Bank Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, penempatan di luar BI hanya dapat dilakukan di lembaga mitra dan afiliasi baik dalam maupun luar negeri seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Umum Percetakan Uang RI (PERURI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atau Badan Survei BI (BSBI).
“Yang dimaksud dengan ‘lembaga mitra’ adalah lembaga penugasan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan pelaksanaan tugas BI, tetapi tidak terbatas pada tugas BI sebagaimana diamanatkan UU BI,” bunyi bagian penjelasan beleid itu.
Sementara itu, penugasan ke lembaga internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Asia (ADB).
Lembaga afiliasi mengacu pada lembaga yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan penguatan manajemen internal BI seperti Yayasan Kesejahteraan Karyawan BI (YKKBI), Dana Pensiun BI, dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Dari daftar lembaga tersebut, bank-bank BUMN tidak termasuk di dalamnya.

Tinggalkan Balasan