Rakyat News Ekonomi

Menyajikan informasi terbaru dan berita terupdate tentang ekonomi

Pemprov Sulsel Fasilitasi Mediasi Driver dan Aplikator Online Soal Tarif

15/03/2025 14:22
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman melakukan mediasi antara driver online dan aplikator online soal tarif di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025). | Foto: Pemprov Sulsel.

“Polrestabes sudah memberi insight pencerahan bahwa seperti ini pengertiannya. Kita berharap kali ini sudah disepakati oleh aplikator, maka semua puas termasuk para driver ini. Jadi ini win-win solution,” lanjutnya.

Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Pemprov Sulsel dalam menyelenggarakan pertemuan ini.

“Terima kasih kepada Bapak Sekprov atas inisiasi mempertemukan kami semua, termasuk Dirjen Kementerian yang ikut virtual. Kami di sini hadir dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar aplikator mengimplementasikan SK Gubernur Nomor 2559,” harapnya.

Pada akhir pertemuan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver dan aplikator dari Grab, Gojek, serta Maxim, disaksikan oleh Sekda Sulsel dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel. Selanjutnya, perwakilan aplikator akan menyampaikan hasil pertemuan kepada perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.

Inisiatif dari Pemprov Sulsel ini berhasil dalam mendamaikan driver dan aplikator. Penandatanganan berita acara menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah.

Adapun 5 poin dalam berita acara tersebut, yakni :

1. Kesepakatan Bersama pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim dan perwakilan driver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulsel terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23.59 WITA.

2. Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke KPPU apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

3. Biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan tarif sebagai berikut :

Tarif Batas Atas Rp7.485,84/km

Tarif Batas Bawah Rp5.444,24/km.

4. Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 km pertama. Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.

YouTube player

Tim Redaksi

Editor
Andi Fatur Rezky
Editor
Rakyat News
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Terkait

Edyansyah menuturkan, mekanisme program dilakukan sepenuhnya melalui PLN Mobile. Pelanggan prabayar cukup melakukan minimal satu kali pembelian
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan perekonomian digital di Kabupaten Jeneponto akan semakin berkembang, inklusif, dan memberikan dampak
Selain itu, pada periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, tercatat 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa tingkat leverage perusahaan pembiayaan masih berada dalam kondisi aman. Gearing ratio tercatat sebesar 2,13
Division Head Operasi Pelindo Regional 4, Yusida M. Palesang, menjelaskan bahwa peningkatan arus kapal telah diantisipasi melalui penyesuaian pola
“Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat meningkatkan customer journey dan customer experience saat masyarakat berbelanja di properti
Melalui event “Sambut Ramadan Bersama Toyota” ini, Kalla Toyota menegaskan komitmennya untuk terus hadir lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus
“Saat ini pembangunan fasilitas breeding masih dalam proses, dengan kapasitas awal direncanakan mencapai 500 ekor day old chick (DOC) per pekan.

Terkini

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua
Arbeloa bukan sosok asing bagi publik Santiago Bernabeu. Mantan bek kanan tersebut merupakan eks pemain Real Madrid yang sebelumnya menangani tim
“Kami berharap masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan agar dampak cuaca ekstrem bisa ditekan,” pungkasnya.
Sementara itu, pengungsian di Masjid Nurul Ikhlas menampung 4 kepala keluarga (18 jiwa), dan Masjid Lailatul Qadar Blok AF menampung 10 kepala
Peluncuran ini menandai dimulainya operasional Sekolah Rakyat rintisan di 166 titik di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi nasional
“Jadi ini juga silahturahmi, jarang juga ada klub gabung dalam satu tempat, dan berbagi pengalaman sama Om Daeng, apalagi kan perjalanannya
“Kami sedang mendata, yang sudah sekarang ter data 40.000, dalam proses pembangunan 26.000 Kopdes Merah Putih,” ungkap Zulkifli Hasan. Hadir
Ia menilai momentum gerakan masyarakat yang kian masif saat ini harus dijaga agar tetap berada dalam koridor persatuan dan kebhinekaan. Dukungan
Menurut Ade, pemberitaan tersebut telah mengabaikan asas praduga tak bersalah dan melanggar prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik karena tidak