Rakyat News Ekonomi

Menyajikan informasi terbaru dan berita terupdate tentang ekonomi

Pemprov Sulsel Fasilitasi Mediasi Driver dan Aplikator Online Soal Tarif

15/03/2025 14:22
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman melakukan mediasi antara driver online dan aplikator online soal tarif di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025). | Foto: Pemprov Sulsel.

“Polrestabes sudah memberi insight pencerahan bahwa seperti ini pengertiannya. Kita berharap kali ini sudah disepakati oleh aplikator, maka semua puas termasuk para driver ini. Jadi ini win-win solution,” lanjutnya.

Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Pemprov Sulsel dalam menyelenggarakan pertemuan ini.

“Terima kasih kepada Bapak Sekprov atas inisiasi mempertemukan kami semua, termasuk Dirjen Kementerian yang ikut virtual. Kami di sini hadir dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar aplikator mengimplementasikan SK Gubernur Nomor 2559,” harapnya.

Pada akhir pertemuan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver dan aplikator dari Grab, Gojek, serta Maxim, disaksikan oleh Sekda Sulsel dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel. Selanjutnya, perwakilan aplikator akan menyampaikan hasil pertemuan kepada perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.

Inisiatif dari Pemprov Sulsel ini berhasil dalam mendamaikan driver dan aplikator. Penandatanganan berita acara menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah.

Adapun 5 poin dalam berita acara tersebut, yakni :

1. Kesepakatan Bersama pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim dan perwakilan driver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulsel terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23.59 WITA.

2. Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke KPPU apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

3. Biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan tarif sebagai berikut :

Tarif Batas Atas Rp7.485,84/km

Tarif Batas Bawah Rp5.444,24/km.

4. Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 km pertama. Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.

YouTube player

Tim Redaksi

Editor
Andi Fatur Rezky
Editor
Rakyat News
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Terkait

Selain transformasi digital, PLN juga terus memperkuat strategi beyond kWh sebagai bagian dari transformasi bisnis untuk menghadirkan nilai tambah
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberikan penghargaan kepada tiga UMKM binaan terbaik dalam kegiatan Bootcamp UMKM
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung acara ini, serta kepada para tamu yang telah hadir
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, turut menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara pemerintah pusat dan Telkomsel dalam menyelesaikan masalah
Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan souvenir kepada dua peserta yang dinilai paling aktif dalam diskusi. Kegiatan ini mendapat sambutan
Apresiasi juga datang dari Kanwil DJP Sulselbartra. Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sumin, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif
“Kami berhasil meningkatkan produktivitas sekaligus menekan beban operasional. Efisiensi menjadi kunci utama kami dalam meningkatkan daya saing,”
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sumin, yang turut hadir dalam

Terkini

RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberikan tanggapan terkait ramianya masyarakat yang mengibarkan bendera anime One Piece
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa kebijakan
Selain transformasi digital, PLN juga terus memperkuat strategi beyond kWh sebagai bagian dari transformasi bisnis untuk menghadirkan nilai tambah
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberikan penghargaan kepada tiga UMKM binaan terbaik dalam kegiatan Bootcamp UMKM
“Outcome yang kami targetkan pada Aksi Mangrove Lestari ialah bertambahnya tutupan lahan mangrove di area program yang dapat meningkatkan serapan
“Saat ini, MKA didetensi di Rudenim Makassar sambil menunggu proses pendeportasian-nya. Kami memastikan setiap WNA yang didetensi diperlakukan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung acara ini, serta kepada para tamu yang telah hadir