Rakyat News Ekonomi

Menyajikan informasi terbaru dan berita terupdate tentang ekonomi

Pemprov Sulsel Fasilitasi Mediasi Driver dan Aplikator Online Soal Tarif

15/03/2025 14:22
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman melakukan mediasi antara driver online dan aplikator online soal tarif di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025). | Foto: Pemprov Sulsel.

“Polrestabes sudah memberi insight pencerahan bahwa seperti ini pengertiannya. Kita berharap kali ini sudah disepakati oleh aplikator, maka semua puas termasuk para driver ini. Jadi ini win-win solution,” lanjutnya.

Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Pemprov Sulsel dalam menyelenggarakan pertemuan ini.

“Terima kasih kepada Bapak Sekprov atas inisiasi mempertemukan kami semua, termasuk Dirjen Kementerian yang ikut virtual. Kami di sini hadir dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar aplikator mengimplementasikan SK Gubernur Nomor 2559,” harapnya.

Pada akhir pertemuan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver dan aplikator dari Grab, Gojek, serta Maxim, disaksikan oleh Sekda Sulsel dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel. Selanjutnya, perwakilan aplikator akan menyampaikan hasil pertemuan kepada perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.

Inisiatif dari Pemprov Sulsel ini berhasil dalam mendamaikan driver dan aplikator. Penandatanganan berita acara menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah.

Adapun 5 poin dalam berita acara tersebut, yakni :

1. Kesepakatan Bersama pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim dan perwakilan driver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulsel terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23.59 WITA.

2. Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke KPPU apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

3. Biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan tarif sebagai berikut :

Tarif Batas Atas Rp7.485,84/km

Tarif Batas Bawah Rp5.444,24/km.

4. Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 km pertama. Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.

YouTube player

Tim Redaksi

Editor
Andi Fatur Rezky
Editor
Rakyat News
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Terkait

Ia menambahkan bahwa melalui festival ini, Pelindo membuka ruang bagi UMKM untuk memperluas jaringan, memperkenalkan produk unggulan, serta
Nirmalasari menjelaskan bahwa sejak pertama kali dilaksanakan pada 2024, kegiatan ini terus berkembang pesat. “Tahun lalu sekitar 40–50 UMKM yang
Indah juga menekankan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bagian dari upaya menjaga hasil karya anak bangsa agar tidak
Selain itu, kampus juga memberikan kesempatan bagi siswa SMA, khususnya dari sekolah Athirah, yang memiliki proyek bisnis sebagai tugas akhir untuk
Melalui kegiatan ini, KP2KP Sengkang berharap kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan aparatur negara, khususnya di Kabupaten Wajo, semakin
“Melalui digitalisasi dan standardisasi layanan, kami ingin memastikan bahwa pelabuhan-pelabuhan di Regional 4 dapat beroperasi dengan standar
Inisiatif mahasiswa ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Tabo-tabo. Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Ambo Tang, mengapresiasi
Selain sesi inspiratif, THRIVE Talenta Digital Indonesia juga menghadirkan Digital Marketing Bootcamp, yang membekali mahasiswa dengan kemampuan dan

Terkini

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen mendukung penuh setiap langkah Kementerian ATR/BPN. “Kami berharap akan lahir
Hadir dalam kesempatan ini, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe. Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian
“Aset ini bukan sekadar dokumen, tapi menjadi bagian dari neraca dan kekuatan finansial daerah. Karena itu kami akan terus bekerja sama dengan BPN
Ia menambahkan bahwa melalui festival ini, Pelindo membuka ruang bagi UMKM untuk memperluas jaringan, memperkenalkan produk unggulan, serta
RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Bendahara Organizing Committee (OC) Mukernas dan HUT ke-49 Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Nurwayah, yang
Selain mendesak penegakan hukum, Irham juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Sulsel untuk segera melakukan
“(Membahas) evaluasi konflik tanah, termasuk antara pemegang HGU (Hak Guna Usaha) dengan rakyat. Rakor ini kami memang rencanakan setiap tahun
Nirmalasari menjelaskan bahwa sejak pertama kali dilaksanakan pada 2024, kegiatan ini terus berkembang pesat. “Tahun lalu sekitar 40–50 UMKM yang
Indah juga menekankan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bagian dari upaya menjaga hasil karya anak bangsa agar tidak
Selain itu, kampus juga memberikan kesempatan bagi siswa SMA, khususnya dari sekolah Athirah, yang memiliki proyek bisnis sebagai tugas akhir untuk