Rakyat News Ekonomi

Menyajikan informasi terbaru dan berita terupdate tentang ekonomi

Pemprov Sulsel Fasilitasi Mediasi Driver dan Aplikator Online Soal Tarif

15/03/2025 14:22
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman melakukan mediasi antara driver online dan aplikator online soal tarif di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025). | Foto: Pemprov Sulsel.

“Polrestabes sudah memberi insight pencerahan bahwa seperti ini pengertiannya. Kita berharap kali ini sudah disepakati oleh aplikator, maka semua puas termasuk para driver ini. Jadi ini win-win solution,” lanjutnya.

Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Pemprov Sulsel dalam menyelenggarakan pertemuan ini.

“Terima kasih kepada Bapak Sekprov atas inisiasi mempertemukan kami semua, termasuk Dirjen Kementerian yang ikut virtual. Kami di sini hadir dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar aplikator mengimplementasikan SK Gubernur Nomor 2559,” harapnya.

Pada akhir pertemuan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver dan aplikator dari Grab, Gojek, serta Maxim, disaksikan oleh Sekda Sulsel dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel. Selanjutnya, perwakilan aplikator akan menyampaikan hasil pertemuan kepada perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.

Inisiatif dari Pemprov Sulsel ini berhasil dalam mendamaikan driver dan aplikator. Penandatanganan berita acara menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah.

Adapun 5 poin dalam berita acara tersebut, yakni :

1. Kesepakatan Bersama pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim dan perwakilan driver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulsel terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23.59 WITA.

2. Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke KPPU apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

3. Biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan tarif sebagai berikut :

Tarif Batas Atas Rp7.485,84/km

Tarif Batas Bawah Rp5.444,24/km.

4. Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 km pertama. Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.

Tim Redaksi

Editor
Andi Fatur Rezky
Editor
Rakyat News
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Terkait

Untuk menjaga kenyamanan pengunjung, manajemen melakukan sejumlah langkah operasional, termasuk penambahan personel di sektor keamanan dan
3. Pastikan Saldo BRIZZI Cukup Bagi pengguna jalan tol, kartu uang elektronik seperti BRIZZI menjadi kebutuhan utama. BRI menyediakan kemudahan top
Melalui program ini, BRI berharap dapat terus hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat nilai kepedulian sosial di tengah
Marketing & Communication Manager NIPAH PARK, Datu Primadona Husain, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen NIPAH PARK
General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan
Usai prosesi pelepasan, jajaran direksi dan manajemen InJourney Airports juga naik ke atas kapal untuk menyapa langsung para pemudik sekaligus
Sementara itu, General Manager PLN UID Sulselrabar, Edyansyah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian PLN terhadap masyarakat
Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi larangan kepada Benny Tjokrosaputro selaku pengendali perusahaan untuk menjadi anggota dewan

Terkini

Pria yang telah menjelajahi 70 persen wilayah Indonesia ini memilih TMAX Connected 2026 karena spesifikasi standarnya yang dinilai sudah sangat siap
RAKYAT NEWS, JENEPONTO — Arus mudik Lebaran di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali diwarnai kemacetan panjang. Titik kepadatan terparah
Selain itu, keduanya juga menyambangi kediaman mantan Wali Kota Makassar lainnya, Andi Herry Iskandar, di Jalan Sungai Lariang. Rangkaian kunjungan
MAKASSAR, RAKYAT.NEWS — Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk memperkuat silaturahmi
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari total 154 penerima remisi, sebanyak 33 orang memperoleh remisi 15 hari, 111 orang memperoleh remisi 1 bulan,
Komodo Island or Rinca Island: The main event. Guided by local rangers, you will trek through the dry forest to spot the legendary Komodo dragons in
Dengan sinergi yang kuat antara Forkopimda dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan seluruh rangkaian perayaan Idul Fitri 1447 H di Kabupaten
Aksi ini menjadi tamparan halus bagi nurani publik—bahwa di balik gegap gempita menyambut Idul Fitri, masih ada saudara kita yang berusaha bangkit