Rakyat News Ekonomi

Menyajikan informasi terbaru dan berita terupdate tentang ekonomi

Pemprov Sulsel Fasilitasi Mediasi Driver dan Aplikator Online Soal Tarif

15/03/2025 14:22
Sekprov Sulsel, Jufri Rahman melakukan mediasi antara driver online dan aplikator online soal tarif di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025). | Foto: Pemprov Sulsel.

“Polrestabes sudah memberi insight pencerahan bahwa seperti ini pengertiannya. Kita berharap kali ini sudah disepakati oleh aplikator, maka semua puas termasuk para driver ini. Jadi ini win-win solution,” lanjutnya.

Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Pemprov Sulsel dalam menyelenggarakan pertemuan ini.

“Terima kasih kepada Bapak Sekprov atas inisiasi mempertemukan kami semua, termasuk Dirjen Kementerian yang ikut virtual. Kami di sini hadir dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar aplikator mengimplementasikan SK Gubernur Nomor 2559,” harapnya.

Pada akhir pertemuan, dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver dan aplikator dari Grab, Gojek, serta Maxim, disaksikan oleh Sekda Sulsel dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel. Selanjutnya, perwakilan aplikator akan menyampaikan hasil pertemuan kepada perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.

Inisiatif dari Pemprov Sulsel ini berhasil dalam mendamaikan driver dan aplikator. Penandatanganan berita acara menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah.

Adapun 5 poin dalam berita acara tersebut, yakni :

1. Kesepakatan Bersama pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim dan perwakilan driver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulsel terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23.59 WITA.

2. Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke KPPU apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

3. Biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan tarif sebagai berikut :

Tarif Batas Atas Rp7.485,84/km

Tarif Batas Bawah Rp5.444,24/km.

4. Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 km pertama. Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.

YouTube player

Tim Redaksi

Editor
Andi Fatur Rezky
Editor
Rakyat News
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Terkait

RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Koperasi meminta tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk memberikan pelatihan kepada 240 ribu orang
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Mall Phinisi Point (Phipo) Makassar merayakan hari jadinya yang ke-8 dengan mengusung tema “EightVolution”, sebagai
“Peningkatan trafik ini merupakan bukti kepercayaan pelanggan terhadap layanan Telkomsel. Kami ucapkan terima kasih dan selamat Hari Raya Idulfitri
RAKYAT.NEWS, MAROS – Gelaran Honda Premium Matic Day di Grand Mall Maros 12-13 April 2025 berlangsung meriah. SPV Public Relations Astra Motor
Langkah Yamaha ini menegaskan posisinya sebagai brand sepeda motor global yang terus adaptif dan berorientasi pada kepuasan pelanggan dalam mendukung

Terkini

RAKYAT.NEWS, MAMUJU – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Sulawesi Barat, Herdin Ismail, mengundang sejumlah konten kreator ke Kantor Gubernur
General Manager Marketing and Planning Analysis AHM, Andy Wijaya, mengapresiasi capaian para pebalap muda ini. Menurutnya, perkembangan performa yang
47966 ilustrasi anak bermain gadget unsplashcom

Autisme Virtual, Gejala yang Rentan Terhadap Balita

Rakyat News Lifestyle
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Anak dengan rentang usia 1-3 tahun menjadi rawan terkena autisme virtual akibat paparan gawai yang berlebihan.
Dalam bidang bantuan hukum, Kanwil bekerja sama dengan 41 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi untuk memberikan layanan gratis kepada
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Koperasi meminta tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk memberikan pelatihan kepada 240 ribu orang
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Keluarga besar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jeneponto mengadakan kegiatan Bakti Sosial (baksos) di panti asuhan
Ultrasonic Flow Meter: Menggunakan gelombang suara untuk mendeteksi kecepatan fluida tanpa kontak langsung, ideal untuk air bersih. Magnetic Flow
RAKYAT.NEWS, BANTAENG – Warga Bantaeng kini tidak lagi perlu jauh keluar daerah untuk melakukan cuci darah. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof.