RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif level nasional dalam kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada tahun 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Predikat Badan Publik Informatif adalah predikat tertinggi yang diberikan kepada badan publik dalam hal transparansi informasi. Tingkatan predikat transparansi informasi dari yang tertinggi hingga terendah adalah: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Pada tahun 2024, OJK masuk dalam peringkat 10 besar untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, sehingga OJK telah meraih predikat Informatif selama 2 tahun berturut-turut.

Penghargaan sebagai badan publik informatif level nasional ini menunjukkan komitmen OJK dalam memberikan akses informasi yang terbuka kepada publik melalui penyediaan informasi dan penerimaan keluhan masyarakat di seluruh bagian OJK, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pencapaian predikat informatif level nasional ini oleh OJK setelah melalui serangkaian penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, termasuk pengisian kuesioner penilaian diri atas enam aspek yaitu pengumuman informasi publik, penyediaan dokumen informasi publik, pengembangan website, barang dan jasa, kelembagaan, serta uji publik.

Tahapan penilaian ini berlangsung dari awal September hingga akhir November 2024.

Pada tahun 2024, 162 badan publik memperoleh predikat informatif dari berbagai kategori seperti Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Sejak tahun 2017, OJK telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung keterbukaan informasi dengan mengatur manajemen informasi rahasia dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK.

Pada tahun 2020, OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID dan telah menerapkannya sejak tahun 2021 hingga sekarang.

Di tahun ini, OJK telah meluncurkan aplikasi PPID OJK Mobile Apps. Aplikasi ini berfungsi sebagai sarana untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat dan sebagai alat bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik dan keberatan informasi publik kepada OJK.

Aplikasi ini merupakan versi mobile dari minisite PPID OJK yang memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik OJK secara langsung.

OJK terus melakukan perbaikan dari segi SDM, infrastruktur, serta diseminasi informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Pada tahun 2024, OJK menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor OJK, baik di pusat maupun di daerah, dengan menyediakan semua kebutuhan informasi yang diperlukan oleh masyarakat, seperti formulir permohonan informasi publik, banner, serta layanan bagi penyandang disabilitas.

OJK juga telah meluncurkan website baru dengan fitur khusus untuk mendukung akses informasi bagi penyandang disabilitas terkait industri jasa keuangan.

Website OJK ini juga menyediakan informasi tentang kegiatan OJK di daerah dan terhubung dengan media sosial serta minisite lainnya.

Dalam upaya mendukung keterbukaan informasi, OJK menyertakan juru bahasa isyarat dalam kegiatan konferensi pers bulanan yang dihadiri oleh anggota Dewan Komisioner OJK, sebagai bentuk kesetaraan akses informasi bagi penyandang disabilitas.