PPN 12% Berlaku Mulai Januari 2025 : Ini Rincian Barang-Jasa Bebas Pajak!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung 1% PPN untuk beberapa barang tertentu. Sehingga, beberapa produk masih akan dikenai PPN sebesar 11%, bukan 12%.
“Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko (Ekonomi) memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curah itu PPN-nya tetap di 11%. Artinya kenaikan menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang membayar,” ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Pemerintah saat ini juga sedang mengkaji usulan dari DPR RI agar PPN 12% dikenakan pada barang-barang mewah. Daftar barang tersebut masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Keuangan.
“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” kata dia.
Tinggalkan Balasan