PPN 12% Berlaku Mulai Januari 2025 : Ini Rincian Barang-Jasa Bebas Pajak!
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Para menteri ekonomi dari Kabinet Merah Putih mengadakan Konferensi Pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi pada hari Senin (16/12/2024). Salah satu poin yang dibicarakan adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan tarif PPN sebesar 12%, yang akan mulai berlaku secara umum pada tanggal 1 Januari 2025.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan PPN yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Beberapa kebutuhan yang akan dikenai PPN 0% antara lain adalah beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, dan layanan keuangan.
Dengan pemberlakuan kebijakan PPN 12%, Airlangga juga menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi kepada rumah tangga berpendapatan rendah.
Pemerintah akan menanggung 1% PPN untuk barang kebutuhan pokok sehingga tingkat PPN yang dikenakan tetap 11%.
“MinyaKita, dulunya minyak curah, itu diberikan bantuan 1%, jadi tidak naik ke 12%. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tersebut diberikan 1%, yang 1% ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Stimulus ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama terhadap kebutuhan pokok, khususnya gula industri yang mendukung industri pengolahan makanan minuman yang memiliki peran penting dalam sektor keuangan.
Airlangga juga menambahkan bahwa akan ada bantuan pangan berupa beras untuk kelompok desa 1 dan 2 sebanyak 10 kg per bulan, serta diskon 50% selama 2 bulan untuk tagihan listrik di bawah atau setara dengan 2.200 volt ampere.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyatakan bahwa pemerintah akan menanggung 1% PPN untuk beberapa barang tertentu. Sehingga, beberapa produk masih akan dikenai PPN sebesar 11%, bukan 12%.
“Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko (Ekonomi) memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curah itu PPN-nya tetap di 11%. Artinya kenaikan menjadi 12%, 1%-nya pemerintah yang membayar,” ujar Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Pemerintah saat ini juga sedang mengkaji usulan dari DPR RI agar PPN 12% dikenakan pada barang-barang mewah. Daftar barang tersebut masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Keuangan.
“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” kata dia.
Tinggalkan Balasan